Kamis, 28 April 2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaran-Nya. Jumhur ulama telah sepakat Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama, dan as-Sunnah merupakan sumber hukum yang kedua dalam Islam. Al-Qur’an adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sedangkan as-Sunnah merupakan semua perbuatan,perkataan, ataupun ketetapan Nabi Muhammad saw. Al-Qur’an mempunyai kedudukan, dan fungsi yang sangat penting bagi umat Islam itu sendiri. Begitu juga dengan As-Sunnah. Sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an, As-Sunnah juga memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting bagi umat Islam. Oleh karena itu pada makalah ini akan dibahas mengenai keduanya. Sedangkan hubungannya dengan ushul fiqih sangat erat dalam menentukan dasar untuk menentukan hukum Islam. Maka apabila terjadi suatu peristiwa atau permasalahan, sumber hukum yang pertama kali digunakan adalah Al-Qur’an. Jika hukum yang berkenanaan dengan peristiwa tersebut terdapat dalam Al-Qur’an, maka hukum itu harus dilaksanakan. Namun jika hukumnya tidak ditemukan di dalamnya, maka mencari hukumnya dalam as-Sunah, jika ditemukan dalam Sunah, maka hukum tersebut harus dilaksanakan. Keberadaan dalil dan sumber hukum islam merupakan sesuatu yang sangat penting. Sebab ia menyediakan bahan baku sekaligus dapur tempat memasak hukum islam . semua produk hukum islam yang dihasilkan pasti menggunakan bahan baku dan dimasak melalui dapur tersebut. Tidak ada satu produk hukum pun yang tidak menggunakan produk tersebut. Demikian juga tidak satupun produk hukum islam yang tidak dimasak melalui dapur tersebut, yang menyediakan bahan baku adalah Al-Qur’an dn as-sunnah, dapur tempat memasaknya adalah dalil-dali lain yang digunakan untuk menggali hukum islam. Berikut akan dijelaskan Al-Qur’an dan as-sunnahsebagai sumber dan dalil hukum islam.





























B.  Rumusan Masalah
1.      Apa definisi Al-Qur’an dan bagaimana dengan turunnya Al-Qur’an ?
2.      Apa keistimewaan Al-Qur’an dan bagaimana kehujjahan Al-Qur’an ?
3.      Apa saja segi-segi kemu’jizatan Al-Qur’an ?
4.      Apa saja macam-macam hukum yang terdapat dalam Al-qur’an ?
5.      Apa yang dimaksud Qath’i dan Dzanni ?
6.      Apa definisi Sunnah dan bagaimana kehujjahan Sunnah ?
7.      Bagaimana hubungan dan kedudukan Sunnah dengan Al-Qur’an?
8.      Bagaimana pembagian Sunnah dari segi periwayatannya ?

C.  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui definisi Al-Qur’an dan turunnya Al-Qur’an.
2.      Mengetahui keistimewaan Al-Qur’an dan kehujjahan Al-Qur’an.
3.      Mengetahui segi-segi kemu’jizatan Al-Qur’an.
4.      Mengetahui macam-macam hukum yang terdapat dalam Al-qur’an.
5.      Mengetahui tentang Qath’i dan Dzanni.
6.      Mengetahui definisi Sunnah dan kehujjahan Sunnah.
7.      Mengetahui hubungan dan kedudukan Sunnah dengan Al-Qur’an.
8.      Mengetahui pembagian Sunnah dari segi periwayatannya.












BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi Al-Qur’an
Secara etimologis, Al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari kata (قرأ) yang artinya bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya, atau melihat dan menelaah.[1]
Hal ini sesuai dengan Firman Allah surat al-Qiyamah (75): 17-18:
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ. فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ (القيمة: 17-18)
“Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (didadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacanya, maka ikutilah bacaanya itu.”
Arti Al-Qur’an secara terminologis ditemukan dalam beberapa rumusan definisi sebagai berikut:[2]
1.      Menurut Syaltut, Al-Qur,an adalah: “Lafaz Arabi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., dinukilkan kepada kita secara mutawatir”.
2.      Al-Syaukani mengartikan Al-Qur’an dengan: “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., tertulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawatir”.
3.      Ibn Subki mendefiniskanAl-Qur’an: Lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., mengandung mukjizat setiap suratnya, yang beribadah membacanya”.
B.Turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan Allah secara berangsur-angsur dalam waktu yang cukup panjang, hampir sama dengan masa risalah Nabi Muhammad, yaitu selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Maksud diturunkannya Al-Qur’an secara berangsur-angsur, diantaranya adalah sebagai jawaban terhadap sangkaan orang musyrik.
Ada dua maksud turunnya Al-qur’an secara berangsur itu, yaitu:[3]
1.      Untuk tatsbit al fu’ad, atau kemantapan hati, yaitu ketenangan dan kepuasan rohani dalam menerima dan menjalankan Al-Qur’an, baik bagi Nab pribadi maupun bagi umatnya.
Adapun kemantapan hati bagi Nabi ialah bahwa turunnya Al-Qur’an itu merupakan hubungan langsung antara Nabi dengan Tuhan. Selama peristiwa turunnya Al-Qur’an itu berlangsung komunikasi langsung. Hal ini berarti bahwa sampai akhir hayatnya Nabi selalu dalam komunikasi dengan Tuhan sehingga hatinya menjadi mantap.
Sedangkan kemantapan hati dengan umat dengan turunnya Al-Qur’an secara berangsur itu dapat dilihat dari segi bahwa hukum-hukum Allah yang ada dalam Al-Qur’an merupakan revolusi budaya. Karena yang akan diubah itu merupakan sesuatu yang sudah membudaya dan meliputi semua bidang kehidupan, maka tidak mudah melakukannya. Usaha mengubah suatu budaya hanya mungkin berjalan dengan baik bila dilakukan secara berangsur-angsur.
2.      Alasan penahapan turunnya ayat Al-Qur’an itu adalah dengan tujuan untuk adanya tartil. Prinsip tartil ini adalah bahwa Al-Qur’an itu turun kepada suatu kaum yang pada umumnya adalah ummi atau tidak mampu membaca dan menulis. Allah menghendaki ayat-ayat Al-Qur’an dapat dihafal oleh umat dngan baik secara menyeluruh sehingga autensitas Al-Qur’an dapat terjamin. Untuk memudahkan umat dalam menghafal Al-Qur’an, Allah menurunkan Al-Qur’an sedikit demi sedikit, secara bertahap.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang termasuk ayat-ayat hukum biasanya diturunkan Allah sebagai jawaban atas masalah atau kasus yang terjadi dalam masyarakat. Masalah itu tentu tidak serentak munculnya. Karenanya tidak mungkin ayat hukum itu akan turun sekaligus.
C. Keistimewaan Al-Qur’an
Sebagai kitab suci terakhir, Al-Qur’an memiki keistimewaan dibanding kitab-kitab Allah yang diturunkan sebelumnya. Diantara keistimewaan Al-Qur’an adalah:
a)      Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. karena itu, kitab-kitab Allah yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelumnya tidak disebut Al-Qur’an dan tidak memiliki keistimewaan yang dimiliki Al-Qur’an
b)      Al-Qur’an, baik lafadz, maupun maknanya diturunkan oleh Allah dalam bahasa arab. Hal ini membedakan Al-Qur’an dengan hadis nabi, dan hadis qudsi yang redaksinya disusun sendiri oleh nabi, walaupun maknanya dari Allah. Demikian juga tafsir dan terjemah Al-Qur’an, tidak dapat disebut Al-Qur’an.
c)      Seluruh isi Al-Qur’an disampaikan kepada kita secara mutawatir. Artinya dari generasi kegenerasi berikutnya, sampai kepada kita, penyampaian atau transmisi Al-Qur’an dilakukan oleh banyak orang, karena jumlahnya yang banyak itu tidak memungkinkan mereka akan sepakat dalam kebohongan.
d)      Ayat-ayat Al-Qur’an seluruhnya terjaga dari segala bentuk penambahan dan pengurangan. Hal ini sesuai janji Allah yang akan memelihara Al-Qur’an itu sendiri.
e)      Al-Qur’an berfungsi sebagai mukjizat yang dapat melemahkan siapa saja yang menentangnya.[4]
D. Kehujjahan Al-Qur’an
Bukti bahwa Al-Qur’an itu adalah hujah terhadap orang, dan hukum-hukum Al-Qur’an itu merupakan undang-undang yang wajib bagi orang yang mengikutinya. Datangnya dari Allah. Berpindah kepada orang dari Allah dengan jalan qadhi’, tidak diragukan tentang sahnya itu. Adapun bukti bahwa Al-Qur’an itu datangnya dari Allah ialah orang tidak sanggup mendatangkan yang seperti Al-Qur’an itu.
E. Segi-segi kemu’jizatan Al-Qur’an
Mu’jizat Al-Qur’an tidak terdapat pada lembaran fisiknya, tetapi dalam bahasa dan maksud yang terkandung di dalamnya. Al-Qur’an mempunyai keluarbiasaan yang secara akal tidsk mungkin dihasilkan sendiri oleh Nabi Muhammad. Hal itu menunjukkan bahwa Al-Qur’an  itu seluruhnya memang berasal dari Allah SWT. Bentuk kemu’jizatan Al-Qur’an dapat dirangkum dalal hal-hal sebagai berikut:[5]
1.      Dari segi keindahan bahasa.
Al-Qur’an mempunyai keindahan bahasa yang tidak mungkin ditandingi ahli bahasa Arab manapun. Hal ini sudah mendapat pengakuan umum dari orang yang mengerti dzauq (rasa) bahasa Arab. Keindahan itu terdapat dalam penggunaan kata, susunan kata, dan kalimat, ungkapan, dan hubungan antara ungkapan satu dengan yang lainnya.
2.      Dari segi pemberitan mengenai kejadian masa lalu yang kemudian terbukti kebenarannya, dan sesuai dengan pemberitaan kitab suci sebelumnya.
3.      Dari segi pemberitaan Al-Qur’an tentang hal-hal yang akan terjadi dan ternyata memang kemudian terjadi.
4.      Dari segi kandungannya akan hakikat kejadian alam dengan seisinya serta hubungan antara satu dengan lainnya.
5.      Dari segi kandungannya mengenai pedoman hidup yang menuntun manusia mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, tentang halal dan haram, tentang salah dan benar, tentang buruk dan baik, tentang yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dan tentang etika pergaulan.
F. Macam-macam hukum yang terdapat dalam Al-qur’an
Secara garis besar hukum-hukum Al-Qur’an dapat dibagi tiga macam ;[6]
1.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus dihindari sehubungan dengan keyakinannya.
2.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan pergaulan manusia mengenai sifat-sifat baik yang harus dimilikidan sifat-sifat buruk yang harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat.
3.      Hukum-hukum yang menyagkut tindak tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya dalam hubungan dengan Allah SWT, dalam hubungan dengan sesama manusia, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau harus dijauhi.
G. Qath’i dan Dzanni
Dalam hal penunjukannya kepada makna, ayat-ayat Al-Qur’an terbagi menjadi dua, yaitu ayat-ayat Qath’i dan ayat-ayat dzanni. Ayat ayat qath’i adalah ayat-ayat yang penunjukannya kepada makna bersifat tegas dan tidak mengandung kemungkinan arti lain selain arti yang disebutkan secara eksplisit oleh ayat. Kandungan ayat-ayat qath’i bersifat universal dan berlaku abadi dan anti terhadap perubahaa.
Sedangkan ayat-ayat dzanni adalah ayat –ayat yang penunjukannya kepada makna tidak tegas dan mengandung kemungkinaan arti lebih dari satu. Kandungan ayat-ayat dzanni bersifat temporal, berwatak lokal dan tidak anti terhadap perubahaan.[7]




H. Definisi Sunnah
Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama, dengan demikian Sunnah sebagai sumber kedua.[8]
Secara etimologis sunah berarti cara yang biasa dilakukan, apakah sesuatu cara yang baik atau buruk. Para ulama Islam mengutip kata sunah dari Al-Qur’an dan bahasa Arab yang digunakan dalam artian khusus, yaitu cara yang biasa dilakukan dalam pengamalan agama.
Kata sunah sering disebutkan seiring dengan kata “kitab”, maka sunah berarti cara-cara beramal dengan agama berdasarkan apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW.
Sunah dalam istilah ulama ushul adalah apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW baik dalam bentuk ucapan , perbuatan maupun pengakuan dan sifat Nabi. Sedangkan sunah dalam ulama fiqh adalah sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti, dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang melakukannya.[9]

I. Kehujjahan Sunnah
Kedudukan sunnah sebagai sumber dan dalil hukum kedua setelah Al-Qur’an dijelaskan oleh Al-Qur’an, ijma’ dan akal. Diantara ayat Al-Qur’an dapat disebutkan antara lain ayat yang menjelaskan bahwa apa yang dikatakan nabi itu tidak lain adalah wahyu (Q.S Al-Najm:3-4), ayat yang menjelaskan tugas nabi sebagai penjelas Al-Qur’an (Q.S Al-Nahl:44), ayat yang mewajibkan kita mengikuti apa yang diperintahkan nabi dan menjauhi apa yang dilarang nabi.
Umat Islam sejak masa nabi hingga sekarang telah sepakat (ijma’) tentang wajibnya mengikuti hukum-hukum yang dikandung oleh Sunnah dan merujuk Sunnah dalam menemukan hukum.
Menurut logika, Muhammad adalah Rasul Allah. Ini berarti kedudukan ia adalah sebagai penyampai wahyu dari Allah. Apa yang disampaikannya kepada umat, pada hakikatnya merupakan wahyu Allah, baik yang dibacakan, maupun yang tidak dibacakan. Konsekuensi dari keimanan kita kepada kerasulan Muhammad adalah mentaatinya dan mengikuti hukum-hukum yang dibawanya. Sebab, keimanan tanpa disertai dengan mengikuti ajarannya tidaklah ada artinya. Demikian juga, tidaklah mungkin terjadi ketaatan kepada Allah jika pada saat yang bersamaan mengingkari ajaran rasul-Nya.[10]
J.  Hubungan dan kedudukan Sunnah dengan Al-Qur’an
   Sebagian besar ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an  adalah dalam bentuk bentuk garis besar yang secara amaliah belum dapat dilaksanakan tanpa adanya penjelas dari As-Sunah. Dengan demikian fungsi As-Sunah yang utama adalah menjelaskan Al-Qur’an. Bila Al-Qur’an disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka As-sunah disebut sebabai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dan hubungannya dengan Al-Qur’an, terdapat beberapa fungsi sebagai berikut:[11]
1.    Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an atau dapat disebut sebagai ta’kid wa taqrir. Umpanya Firman Allah surat Al-Baqarah: 110
وَأَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَآتُوْا الزَّكَاةَ.......
Dan dirikanlah Shalat dan tunaikanlah Zakat.

Ayat ini dikuatkan oleh sabda Nabi:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَإِلَهَ إلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ..
Islam itu didirikan dengan lima fondasi: Kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat............

2.    Memberikan penjelas terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal:
a.         Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an.
b.         Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara garis besar.
c.         Membatasi apa-apa yang disebut dalam Al-Qur’an secara umum.
d.         Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an.

3.    Menetapkan suatu hukum dalam As-Sunah yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan demikian terlihat bahwa As-sunah menetapkan sendiri hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an. Fungsi sunah dalam bentuk ini disebut “itsbat” (إثبات)  atau “insya’”  (إنشاء).[12]
Seperti yang diterangkan di atas bahwa Sunah berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, kedudukan sunah sebagai penjelas, kadang-kadang memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum diluar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Qur’an.
jumhur ulama berpendapat bahwa sunah berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al-Qur’an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam. Terdapat beberapa alasan yang berlandaskan dalil Al-Qur’an mengenai hal ini antara lain:[13]
1.      Ayat Al-Qur’an yang menyuruh untuk mentaati Rasul, seperti tersebut dalam surat An-Nisa: 59
يَأَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ وَأَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya).
Bahkan dalam tempat lain Al-Qur’an mengaatakan bahwa orang yang mentaati Rasul, maka ia telah mentaati Allah, sebagai mana tersebut dalam surat An-Nisa’: 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسوْلَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَاأَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًا
Barangsiapa yang mentaati Rasul sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.
2.      Ayat-ayat Al-Qur’an sering menyuruh umat beriman kepada Rasul dan menetapkan beriman kepada Rasul bersama dengan kewajiban beriman kepada Allah, sebagaimana tersebut dalam surat Al-A’raf : 158
....فَآمِنُوْا بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الذِّيْ يُؤْمَنُ بِاللهِ وَكَلِمَاتِهِ......
.....maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat –Nya (kitab-kitab-Nya)

3.      Ayat-ayat Al-Qur’an menetapkan bahwa apa yang dikatakan Nabi seluruhnya adalah berdasarkan wahyu, karena beliau tidak berkata menurut kehendaknya sendiri, tetapi semua itu adalah berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah sebagaimana Firman-Nya dalam surat An-Najm: 3-4
وَمَايَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوْحَى
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

K. Pembagian sunah dari segi periwayatannya
Mengenai apakah memang Nabi Muhammad SAW pernah berkata, berbuat dan memberikan pengakuan, lebih banyak tergantung kepada kebenaran pemberitaan tentang adanya sunahh itu. Selanjutnya para ulama mengklasifikasikan  sunah itu berdasarkan kekuatan kabar tersebut. Kekuatan suatu kabar ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu berkesinambungan kabar itu dari yang menerimanya dari Nabi sampai kepada orang yang mengumpulkan dan membukukannya, kuantitas orang yang membawa kabar itu untuk setiap sambungan dan faktor kualitas pembawa kabar dari segi kuat dan setia ingatannya, juga dari segi kejujuran dan keadilannya.[14]
Dari segi jumah pembawa kabar, ulama membagi kabar itu kepada tiga tingkatan:
1.      Kabar mutawatir,yaitu kabar yang disampaikan secara berkesinambungan oleh orang banyak kepada orang banyak yang kuantitasnya untuk setiap sambungan mencapai jumlah tertentu yang tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk berbohong.
2.      Kabar masyhur, yaitu kabar yang diterima dari Nabi oleh beberapa orang sahabat kemudian disampaikan pula kepada orang banyak yang untuk selanjutnya disampaikan pula kepada orang banyak yang jumlahnya mencapai ukuran batas kabar mutawatir.
3.      Kabar ahad, yaitu kanbr yang disampaikan dan diterima dari Nabi secara perseorangan dan dilanjutkan periwayatannya sampai kepada perawi akhir secara perseorangan pula.[15]








BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber hukum Islam yang paling utama dan disepakati oleh mayoritas ulama’ yaitu al-Quran dan as-Sunnah. Al Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril sebagai mukjizat dan petunjuk bagi umat manusia. Fungsi al Qur’an adalah sebagai bukti kebenaran Nabi Muhammad saw. dan bukti bahwa semua ayatnya benar-benar dari Allah swt. Kedua fungsi tersebut paling tidak ada dua aspek dalam al Qur’an itu sendiri, yaitu isi dan kandungannya yang sangat lengkap san sempurna, keindahan bahasanya dan ketelitian redaksinya, kebenaran berita-berita gaibnya, dan isyarat-isyarat ilmiahnya. Begitu juga dengan as-sunnah dalam ilmu ushul fiqh adalah segala sesuatu yang diriwayatkan Nabi Muhammad saw. baik berupa segala perkataan, perbuatan, dan pengakuan yang patut dijadikan dalil hukum syara’. Fungsi  Sunnah secara umum, sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah al Qur’an, adalah menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an, Memberikan penjelas terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an yang masih global, singkat, dan samar, Menetapkan suatu hukum dalam As-Sunah yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an.







DAFTAR PUSTAKA

Saebani, Beni Ahmad dan Januri. 2009. Fiqh Ushul Fiqh. Bandung: CV Pustaka Setia.
Suwarjin. 2012. Ushul Fiqh. Yogyakarta: Teras.
Syarifuddin, Amir. 2014. Ushul fiqh jilid 1. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.


.



[1] Amir Syarifuddin, Ushul fiqh jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014), hlm. 194.
[2] Ibid.,hlm. 195.
[3] Ibid.,hlm. 208.
[4] Suwarjin, Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 56-57.
[5] Amir Syarifuddin, Ushul fiqh jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014), hlm. 213-214.

[6] Ibid.,hlm. 223.
[7] Suwarjin, Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 61.

[8] Beni Ahmad Saebani dan Januri, Fiqh Ushul Fiqh, (Bandung: CV Pustaka Setia,2009), hlm.155.
[9] Amir Syarifuddin, Ushul fiqh jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014), hlm. 227.

[10] Suwarjin, Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 62.
[11] Amir Syarifuddin, Ushul fiqh jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014), hlm. 243.
[12] Ibid.,hlm. 245.
[13] Ibid.,hlm. 255-256.
[14] Ibid.,hlm. 239.
[15] Ibid.,hlm. 239.

0 komentar:

Posting Komentar