BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehadiran
agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya
kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama
mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber
ajaran-Nya. Jumhur ulama telah sepakat Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang
pertama, dan as-Sunnah merupakan sumber hukum yang kedua dalam Islam. Al-Qur’an
adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sedangkan
as-Sunnah merupakan semua perbuatan,perkataan, ataupun ketetapan Nabi Muhammad
saw. Al-Qur’an mempunyai kedudukan, dan fungsi yang sangat penting bagi umat
Islam itu sendiri. Begitu juga dengan As-Sunnah. Sebagai sumber hukum Islam
setelah Al-Qur’an, As-Sunnah juga memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat
penting bagi umat Islam. Oleh karena itu pada makalah ini akan dibahas mengenai
keduanya. Sedangkan hubungannya dengan ushul fiqih sangat erat dalam menentukan
dasar untuk menentukan hukum Islam. Maka apabila terjadi suatu peristiwa atau
permasalahan, sumber hukum yang pertama kali digunakan adalah Al-Qur’an. Jika
hukum yang berkenanaan dengan peristiwa tersebut terdapat dalam Al-Qur’an, maka
hukum itu harus dilaksanakan. Namun jika hukumnya tidak ditemukan di dalamnya,
maka mencari hukumnya dalam as-Sunah, jika ditemukan dalam Sunah, maka hukum
tersebut harus dilaksanakan. Keberadaan dalil dan sumber hukum islam merupakan
sesuatu yang sangat penting. Sebab ia menyediakan bahan baku sekaligus dapur
tempat memasak hukum islam . semua produk hukum islam yang dihasilkan pasti
menggunakan bahan baku dan dimasak melalui dapur tersebut. Tidak ada satu
produk hukum pun yang tidak menggunakan produk tersebut. Demikian juga tidak
satupun produk hukum islam yang tidak dimasak melalui dapur tersebut, yang
menyediakan bahan baku adalah Al-Qur’an dn as-sunnah, dapur tempat memasaknya
adalah dalil-dali lain yang digunakan untuk menggali hukum islam. Berikut akan
dijelaskan Al-Qur’an dan as-sunnahsebagai sumber dan dalil hukum islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi Al-Qur’an dan bagaimana
dengan turunnya Al-Qur’an ?
2. Apa keistimewaan Al-Qur’an dan bagaimana kehujjahan
Al-Qur’an ?
3. Apa saja segi-segi kemu’jizatan Al-Qur’an
?
4. Apa saja macam-macam hukum yang terdapat dalam
Al-qur’an ?
5. Apa yang dimaksud Qath’i dan Dzanni ?
6. Apa definisi Sunnah dan bagaimana
kehujjahan Sunnah ?
7. Bagaimana hubungan dan kedudukan Sunnah
dengan Al-Qur’an?
8. Bagaimana pembagian Sunnah dari segi
periwayatannya ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui definisi Al-Qur’an dan
turunnya Al-Qur’an.
2. Mengetahui keistimewaan Al-Qur’an dan
kehujjahan Al-Qur’an.
3. Mengetahui segi-segi kemu’jizatan
Al-Qur’an.
4. Mengetahui macam-macam hukum yang
terdapat dalam Al-qur’an.
5. Mengetahui tentang Qath’i dan Dzanni.
6. Mengetahui definisi Sunnah dan kehujjahan
Sunnah.
7. Mengetahui hubungan dan kedudukan Sunnah
dengan Al-Qur’an.
8. Mengetahui pembagian Sunnah dari segi
periwayatannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Al-Qur’an
Secara
etimologis, Al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari kata (قرأ) yang artinya bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis
padanya, atau melihat dan menelaah.[1]
Hal ini sesuai dengan Firman Allah surat al-Qiyamah (75): 17-18:
إِنَّ
عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ. فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ (القيمة: 17-18)
“Sesungguhnya atas tanggungan kamilah
mengumpulkannya (didadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami
telah selesai membacanya, maka ikutilah bacaanya itu.”
Arti
Al-Qur’an secara terminologis ditemukan dalam beberapa rumusan definisi sebagai
berikut:[2]
1.
Menurut Syaltut, Al-Qur,an adalah:
“Lafaz Arabi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., dinukilkan kepada kita
secara mutawatir”.
2.
Al-Syaukani mengartikan Al-Qur’an
dengan: “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., tertulis dalam
mushaf, dinukilkan secara mutawatir”.
3.
Ibn Subki mendefiniskanAl-Qur’an:
Lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., mengandung mukjizat setiap
suratnya, yang beribadah membacanya”.
B.Turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an
diturunkan Allah secara berangsur-angsur dalam waktu yang cukup panjang, hampir
sama dengan masa risalah Nabi Muhammad, yaitu selama 22 tahun 2 bulan dan 22
hari. Maksud diturunkannya Al-Qur’an secara berangsur-angsur, diantaranya
adalah sebagai jawaban terhadap sangkaan orang musyrik.
Ada dua maksud
turunnya Al-qur’an secara berangsur itu, yaitu:[3]
1.
Untuk tatsbit al fu’ad, atau kemantapan hati, yaitu ketenangan dan
kepuasan rohani dalam menerima dan menjalankan Al-Qur’an, baik bagi Nab pribadi
maupun bagi umatnya.
Adapun
kemantapan hati bagi Nabi ialah bahwa turunnya Al-Qur’an itu merupakan hubungan
langsung antara Nabi dengan Tuhan. Selama peristiwa turunnya Al-Qur’an itu
berlangsung komunikasi langsung. Hal ini berarti bahwa sampai akhir hayatnya
Nabi selalu dalam komunikasi dengan Tuhan sehingga hatinya menjadi mantap.
Sedangkan
kemantapan hati dengan umat dengan turunnya Al-Qur’an secara berangsur itu
dapat dilihat dari segi bahwa hukum-hukum Allah yang ada dalam Al-Qur’an
merupakan revolusi budaya. Karena yang akan diubah itu merupakan sesuatu yang
sudah membudaya dan meliputi semua bidang kehidupan, maka tidak mudah
melakukannya. Usaha mengubah suatu budaya hanya mungkin berjalan dengan baik
bila dilakukan secara berangsur-angsur.
2.
Alasan penahapan turunnya ayat
Al-Qur’an itu adalah dengan tujuan untuk adanya tartil. Prinsip tartil
ini adalah bahwa Al-Qur’an itu turun kepada suatu kaum yang pada umumnya adalah
ummi atau tidak mampu membaca dan
menulis. Allah menghendaki ayat-ayat Al-Qur’an dapat dihafal oleh umat dngan
baik secara menyeluruh sehingga autensitas Al-Qur’an dapat terjamin. Untuk
memudahkan umat dalam menghafal Al-Qur’an, Allah menurunkan Al-Qur’an sedikit
demi sedikit, secara bertahap.
Ayat-ayat
Al-Qur’an yang termasuk ayat-ayat hukum biasanya diturunkan Allah sebagai
jawaban atas masalah atau kasus yang terjadi dalam masyarakat. Masalah itu
tentu tidak serentak munculnya. Karenanya tidak mungkin ayat hukum itu akan
turun sekaligus.
C. Keistimewaan Al-Qur’an
Sebagai kitab suci terakhir, Al-Qur’an memiki keistimewaan
dibanding kitab-kitab Allah yang diturunkan sebelumnya. Diantara keistimewaan
Al-Qur’an adalah:
a)
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang
diturunkan kepada nabi Muhammad saw. karena itu, kitab-kitab Allah yang
diturunkan kepada nabi-nabi sebelumnya tidak disebut Al-Qur’an dan tidak
memiliki keistimewaan yang dimiliki Al-Qur’an
b)
Al-Qur’an, baik lafadz, maupun
maknanya diturunkan oleh Allah dalam bahasa arab. Hal ini membedakan Al-Qur’an
dengan hadis nabi, dan hadis qudsi yang redaksinya disusun sendiri oleh nabi,
walaupun maknanya dari Allah. Demikian juga tafsir dan terjemah Al-Qur’an,
tidak dapat disebut Al-Qur’an.
c)
Seluruh isi Al-Qur’an disampaikan
kepada kita secara mutawatir. Artinya dari generasi kegenerasi berikutnya,
sampai kepada kita, penyampaian atau transmisi Al-Qur’an dilakukan oleh banyak
orang, karena jumlahnya yang banyak itu tidak memungkinkan mereka akan sepakat
dalam kebohongan.
d)
Ayat-ayat Al-Qur’an seluruhnya
terjaga dari segala bentuk penambahan dan pengurangan. Hal ini sesuai janji
Allah yang akan memelihara Al-Qur’an itu sendiri.
e)
Al-Qur’an berfungsi sebagai mukjizat
yang dapat melemahkan siapa saja yang menentangnya.[4]
D. Kehujjahan Al-Qur’an
Bukti bahwa Al-Qur’an itu adalah hujah terhadap orang, dan
hukum-hukum Al-Qur’an itu merupakan undang-undang yang wajib bagi orang yang
mengikutinya. Datangnya dari Allah. Berpindah kepada orang dari Allah dengan
jalan qadhi’, tidak diragukan tentang sahnya itu. Adapun bukti bahwa Al-Qur’an
itu datangnya dari Allah ialah orang tidak sanggup mendatangkan yang seperti
Al-Qur’an itu.
E. Segi-segi kemu’jizatan Al-Qur’an
Mu’jizat
Al-Qur’an tidak terdapat pada lembaran fisiknya, tetapi dalam bahasa dan maksud
yang terkandung di dalamnya. Al-Qur’an mempunyai keluarbiasaan yang secara akal
tidsk mungkin dihasilkan sendiri oleh Nabi Muhammad. Hal itu menunjukkan bahwa
Al-Qur’an itu seluruhnya memang berasal
dari Allah SWT. Bentuk kemu’jizatan Al-Qur’an dapat dirangkum dalal hal-hal
sebagai berikut:[5]
1.
Dari segi keindahan bahasa.
Al-Qur’an
mempunyai keindahan bahasa yang tidak mungkin ditandingi ahli bahasa Arab
manapun. Hal ini sudah mendapat pengakuan umum dari orang yang mengerti dzauq (rasa) bahasa Arab. Keindahan itu
terdapat dalam penggunaan kata, susunan kata, dan kalimat, ungkapan, dan
hubungan antara ungkapan satu dengan yang lainnya.
2.
Dari segi pemberitan mengenai
kejadian masa lalu yang kemudian terbukti kebenarannya, dan sesuai dengan
pemberitaan kitab suci sebelumnya.
3.
Dari segi pemberitaan Al-Qur’an
tentang hal-hal yang akan terjadi dan ternyata memang kemudian terjadi.
4.
Dari segi kandungannya akan hakikat
kejadian alam dengan seisinya serta hubungan antara satu dengan lainnya.
5.
Dari segi kandungannya mengenai
pedoman hidup yang menuntun manusia mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di
akhirat, tentang halal dan haram, tentang salah dan benar, tentang buruk dan
baik, tentang yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dan tentang
etika pergaulan.
F. Macam-macam hukum yang terdapat dalam Al-qur’an
Secara garis besar hukum-hukum Al-Qur’an dapat dibagi tiga macam ;[6]
1.
Hukum-hukum yang mengatur hubungan
manusia dengan Allah SWT, mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus
dihindari sehubungan dengan keyakinannya.
2.
Hukum-hukum yang mengatur hubungan
pergaulan manusia mengenai sifat-sifat baik yang harus dimilikidan sifat-sifat
buruk yang harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat.
3.
Hukum-hukum yang menyagkut tindak
tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya dalam hubungan dengan Allah SWT, dalam
hubungan dengan sesama manusia, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan
atau harus dijauhi.
G. Qath’i dan Dzanni
Dalam
hal penunjukannya kepada makna, ayat-ayat Al-Qur’an terbagi menjadi dua, yaitu
ayat-ayat Qath’i dan ayat-ayat dzanni. Ayat ayat qath’i adalah ayat-ayat yang
penunjukannya kepada makna bersifat tegas dan tidak mengandung kemungkinan arti
lain selain arti yang disebutkan secara eksplisit oleh ayat. Kandungan
ayat-ayat qath’i bersifat universal dan berlaku abadi dan anti terhadap
perubahaa.
Sedangkan
ayat-ayat dzanni adalah ayat –ayat yang penunjukannya kepada makna tidak tegas
dan mengandung kemungkinaan arti lebih dari satu. Kandungan ayat-ayat dzanni
bersifat temporal, berwatak lokal dan tidak anti terhadap perubahaan.[7]
H. Definisi Sunnah
Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama, dengan demikian Sunnah
sebagai sumber kedua.[8]
Secara
etimologis sunah berarti cara yang biasa dilakukan, apakah sesuatu cara yang
baik atau buruk. Para ulama Islam mengutip kata sunah dari Al-Qur’an dan bahasa
Arab yang digunakan dalam artian khusus, yaitu cara yang biasa dilakukan dalam
pengamalan agama.
Kata
sunah sering disebutkan seiring dengan kata “kitab”, maka sunah berarti
cara-cara beramal dengan agama berdasarkan apa yang dinukilkan dari Nabi
Muhammad SAW.
Sunah
dalam istilah ulama ushul adalah apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad
SAW baik dalam bentuk ucapan , perbuatan maupun pengakuan dan sifat Nabi.
Sedangkan sunah dalam ulama fiqh adalah sifat hukum bagi suatu perbuatan yang
dituntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti, dengan pengertian
diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang
melakukannya.[9]
I. Kehujjahan Sunnah
Kedudukan
sunnah sebagai sumber dan dalil hukum kedua setelah Al-Qur’an dijelaskan oleh Al-Qur’an,
ijma’ dan akal. Diantara ayat Al-Qur’an dapat disebutkan antara lain ayat yang
menjelaskan bahwa apa yang dikatakan nabi itu tidak lain adalah wahyu (Q.S
Al-Najm:3-4), ayat yang menjelaskan tugas nabi sebagai penjelas Al-Qur’an (Q.S
Al-Nahl:44), ayat yang mewajibkan kita mengikuti apa yang diperintahkan nabi
dan menjauhi apa yang dilarang nabi.
Umat
Islam sejak masa nabi hingga sekarang telah sepakat (ijma’) tentang wajibnya
mengikuti hukum-hukum yang dikandung oleh Sunnah dan merujuk Sunnah dalam
menemukan hukum.
Menurut
logika, Muhammad adalah Rasul Allah. Ini berarti kedudukan ia adalah sebagai
penyampai wahyu dari Allah. Apa yang disampaikannya kepada umat, pada
hakikatnya merupakan wahyu Allah, baik yang dibacakan, maupun yang tidak
dibacakan. Konsekuensi dari keimanan kita kepada kerasulan Muhammad adalah
mentaatinya dan mengikuti hukum-hukum yang dibawanya. Sebab, keimanan tanpa
disertai dengan mengikuti ajarannya tidaklah ada artinya. Demikian juga,
tidaklah mungkin terjadi ketaatan kepada Allah jika pada saat yang bersamaan
mengingkari ajaran rasul-Nya.[10]
J. Hubungan dan kedudukan Sunnah dengan
Al-Qur’an
Sebagian besar ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah dalam bentuk bentuk garis besar yang
secara amaliah belum dapat dilaksanakan tanpa adanya penjelas dari As-Sunah.
Dengan demikian fungsi As-Sunah yang utama adalah menjelaskan Al-Qur’an. Bila
Al-Qur’an disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka As-sunah disebut
sebabai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dan hubungannya
dengan Al-Qur’an, terdapat beberapa fungsi sebagai berikut:[11]
1.
Menguatkan dan menegaskan
hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an atau dapat disebut sebagai ta’kid
wa taqrir. Umpanya Firman Allah ﷺ surat Al-Baqarah: 110
وَأَقِيْمُوْا
الصَّلاَةَ وَآتُوْا الزَّكَاةَ.......
Dan dirikanlah
Shalat dan tunaikanlah Zakat.
Ayat ini
dikuatkan oleh sabda Nabi:
بُنِيَ
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَإِلَهَ إلاَّ اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ..
Islam itu
didirikan dengan lima fondasi: Kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan
Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat............
2.
Memberikan penjelas terhadap apa
yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal:
a.
Menjelaskan arti yang masih samar
dalam Al-Qur’an.
b.
Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an
disebutkan secara garis besar.
c.
Membatasi apa-apa yang disebut dalam
Al-Qur’an secara umum.
d.
Memperluas maksud dari sesuatu yang
tersebut dalam Al-Qur’an.
3.
Menetapkan suatu hukum dalam As-Sunah
yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan demikian terlihat
bahwa As-sunah menetapkan sendiri hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an. Fungsi
sunah dalam bentuk ini disebut “itsbat” (إثبات)
atau “insya’” (إنشاء).[12]
Seperti yang diterangkan di atas bahwa Sunah berfungsi sebagai
penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, kedudukan sunah
sebagai penjelas, kadang-kadang memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau
menetapkan sendiri hukum diluar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Qur’an.
jumhur ulama berpendapat bahwa sunah berkedudukan sebagai sumber
atau dalil kedua setelah Al-Qur’an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta
mengikat untuk semua umat Islam. Terdapat beberapa alasan yang berlandaskan
dalil Al-Qur’an mengenai hal ini antara lain:[13]
1.
Ayat Al-Qur’an yang menyuruh untuk
mentaati Rasul, seperti tersebut dalam surat An-Nisa: 59
يَأَيُّهَا
الذِّيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ وَأَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul-(Nya).
Bahkan dalam tempat lain Al-Qur’an mengaatakan bahwa orang yang
mentaati Rasul, maka ia telah mentaati Allah, sebagai mana tersebut dalam surat
An-Nisa’: 80
مَنْ
يُطِعِ الرَّسوْلَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَاأَرْسَلْنَاكَ
عَلَيْهِمْ حَفِيْظًا
Barangsiapa yang mentaati Rasul sesungguhnya ia telah mentaati
Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak
mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.
2.
Ayat-ayat Al-Qur’an sering menyuruh
umat beriman kepada Rasul dan menetapkan beriman kepada Rasul bersama dengan
kewajiban beriman kepada Allah, sebagaimana tersebut dalam surat Al-A’raf :
158
....فَآمِنُوْا بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ
الذِّيْ يُؤْمَنُ بِاللهِ وَكَلِمَاتِهِ......
.....maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang
ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat –Nya
(kitab-kitab-Nya)
3.
Ayat-ayat Al-Qur’an menetapkan bahwa
apa yang dikatakan Nabi seluruhnya adalah berdasarkan wahyu, karena beliau
tidak berkata menurut kehendaknya sendiri, tetapi semua itu adalah berdasarkan
wahyu yang diturunkan Allah sebagaimana Firman-Nya dalam surat An-Najm:
3-4
وَمَايَنْطِقُ
عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوْحَى
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
K. Pembagian sunah dari segi periwayatannya
Mengenai
apakah memang Nabi Muhammad SAW pernah berkata, berbuat dan memberikan
pengakuan, lebih banyak tergantung kepada kebenaran pemberitaan tentang adanya
sunahh itu. Selanjutnya para ulama mengklasifikasikan sunah itu berdasarkan kekuatan kabar
tersebut. Kekuatan suatu kabar ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu
berkesinambungan kabar itu dari yang menerimanya dari Nabi sampai kepada orang
yang mengumpulkan dan membukukannya, kuantitas orang yang membawa kabar itu
untuk setiap sambungan dan faktor kualitas pembawa kabar dari segi kuat dan
setia ingatannya, juga dari segi kejujuran dan keadilannya.[14]
Dari segi jumah pembawa kabar, ulama membagi kabar itu kepada tiga
tingkatan:
1.
Kabar mutawatir,yaitu kabar yang disampaikan secara berkesinambungan oleh
orang banyak kepada orang banyak yang kuantitasnya untuk setiap sambungan
mencapai jumlah tertentu yang tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk
berbohong.
2.
Kabar masyhur, yaitu kabar yang diterima dari Nabi oleh beberapa orang
sahabat kemudian disampaikan pula kepada orang banyak yang untuk selanjutnya
disampaikan pula kepada orang banyak yang jumlahnya mencapai ukuran batas kabar
mutawatir.
3.
Kabar ahad, yaitu kanbr yang disampaikan dan diterima dari Nabi secara
perseorangan dan dilanjutkan periwayatannya sampai kepada perawi akhir secara
perseorangan pula.[15]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber hukum Islam yang paling utama dan disepakati oleh mayoritas
ulama’ yaitu al-Quran dan as-Sunnah. Al Qur’an adalah kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril
sebagai mukjizat dan petunjuk bagi umat manusia. Fungsi al Qur’an adalah
sebagai bukti kebenaran Nabi Muhammad saw. dan bukti bahwa semua ayatnya
benar-benar dari Allah swt. Kedua fungsi tersebut paling tidak ada dua aspek
dalam al Qur’an itu sendiri, yaitu isi dan kandungannya yang sangat lengkap san
sempurna, keindahan bahasanya dan ketelitian redaksinya, kebenaran
berita-berita gaibnya, dan isyarat-isyarat ilmiahnya. Begitu juga dengan
as-sunnah dalam ilmu ushul fiqh adalah segala sesuatu yang diriwayatkan Nabi
Muhammad saw. baik berupa segala perkataan, perbuatan, dan pengakuan yang patut
dijadikan dalil hukum syara’. Fungsi Sunnah
secara umum, sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah al Qur’an, adalah
menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an, Memberikan
penjelas terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an yang masih global, singkat,
dan samar, Menetapkan suatu hukum dalam As-Sunah yang secara jelas tidak
terdapat dalam Al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Saebani, Beni
Ahmad dan Januri. 2009. Fiqh Ushul Fiqh. Bandung: CV Pustaka Setia.
Suwarjin.
2012. Ushul Fiqh. Yogyakarta: Teras.
Syarifuddin,
Amir. 2014. Ushul fiqh jilid
1. Jakarta: Kencana
Prenadamedia Group.
.
[1] Amir
Syarifuddin, Ushul fiqh jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group,
2014), hlm. 194.
[4] Suwarjin,
Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 56-57.
[5] Amir
Syarifuddin, Ushul fiqh jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group,
2014), hlm. 213-214.
[7] Suwarjin,
Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 61.
[8] Beni Ahmad
Saebani dan Januri, Fiqh Ushul Fiqh, (Bandung: CV Pustaka Setia,2009),
hlm.155.
[9] Amir
Syarifuddin, Ushul fiqh jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group,
2014), hlm. 227.
[10] Suwarjin,
Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 62.
[11] Amir
Syarifuddin, Ushul fiqh jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group,
2014), hlm. 243.






0 komentar:
Posting Komentar